Namun, KPK tetap menyesalkan terjadinya kasus penyalahgunaan izin berobat oleh narapidana dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tersebut.
"Dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu berisiko bagi kredibilitas Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggungjawab agar lapas dikelola dengan baik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/6/2019).
KPK mengingatkan agar Ditjen Pemasyarakatan tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya.
KPK juga berharap Ditjen Pemasyarakatan dapat mengimplementasikan rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan.
Setidaknya, Ditjen Pemasyarakatan dapat menunjukkan adanya upaya menuju pengamanan narapidana yang maksimal.
Tujuannya, agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan.
"Jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas," kata Febri.
Sebelumnya, Setya Novanto kedapatan menyalahgunakan izin keluar lapas. Saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, mantan Ketua DPR RI itu sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.
Novanto dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Pertimbangannya, karena Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun.
Penempatan itu bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan kepada Novanto.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/16/11094121/menurut-kpk-kasus-pelesiran-novanto-beresiko-bagi-kredibilitas-kemenkumham