Saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, mantan Ketua DPR RI itu sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.
"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6/2019).
Ade menjelaskan, awalnya pada Senin (10/6), dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.
"Pada Selasa (11/6) dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik, sekitar pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung," kata Ade.
Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB, dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa," kata dia.
Selanjutnya pada Jumat (14/6) pukul 14.22 WIB, dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/16/10090011/kronologi-pelesiran-setya-novanto-versi-ditjen-pas
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan