Salin Artikel

Perludem: Paslon 02 Tempatkan MK sebagai Mahkamah Pembanding Kinerja Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyatakan, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai mahkamah pembanding atas kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Titi, hal tersebut terlihat dari dalil tim hukum 02 yang banyak mempersoalkan masalah pemilu yang seharusnya diselesaikan lewat Bawaslu.

"Nampaknya Paslon 02 menempatkan MK ini sebagai mahkamah pembanding atas kinerja Bawaslu. Makannya, di sana (MK), pihak 02 kembali mengulangi ketidakpuasan soal penanganan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," ujar Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Ia menyampaikan, ada sejumlah dalil Tim Hukum 02 yang tidak dikabulkan oleh Bawaslu dan kembali dibawa ke MK. Menurutnya, dalam Undang-Undang tentang Pemilu, putusan dari Bawaslu bersifat final dan mengikat.

Dari pengamatannya, hakim Konstitusi dalam setiap menangani perselisihan hasil pilkada juga selalu menanyakan kepada pemohon apakah sudah memproses dalil yang dipermasalahkan di Bawaslu atau belum.

"Dari pengamatan saya dan juga para praktisi, MK itu selalu bertanya apakah sudah ke Bawaslu atau belum, pasti itu pertanyaanya," kata dia.

Paslon 02, seperti diungkapkan Titi, menginginkan agar para hakim MK untuk tidak fokus menangani sengketa pilpres berdasarkan hasil pemilunya saja, tetapi fokus pada hal-hal seperti praktik TSM dan persyaratan calon.

Tak pelak, lanjutnya, ia menduga Tim Hukum 02 ingin keluar dari konstruksi atau prinsip perselisihan hasil pemilu (PHPU) presiden 2019.

"Jadi, bagaimana melihat dalil atau bukti pemohon (Prabowo-Sandi), memang paslon 02 ini ingin keluar dari konstruksi PHPU yang selama ini terjadi sejak pemilu 2004-2014," ucapnya.

Menurut dia, permohonan Tim 02 dalam sengketa pilpres yang ingin keluar dari konstruksi PHPU terlihat dalam dalil argumentasi kuantitatif dan kualitatifnya yang disampaikan dalam perbaikan permohonan pada 10 Juni.

Contohnya, lanjut Titi, yakni klaim hasil suara pemilu dari tim 02 yang menyatakan bahwa Prabowo-Sandiaga sejatinya menang dengan suara 52 persen, sedangkan Jokowi-Ma'ruf 48 persen.

"Sebagai orang awam, sebenarnya sulit mencerna angka itu karena Tim 02 menganggap selisih 17 juta suara itu hilang. Namun, ini belum dijelaskan dari permohonan itu," ungkapnya kemudian.

Dalam sidang permohonan sengketa atau gugatan pilpres yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/6/2019), Tim 02 memiliki argumentasi kuantitatif dan kualitatif yang disampaikan ke hakim Konstitusi.

Dugaan adanya pelanggaran TSM tersebut terdapat pada argumentasi kualitatif.

Terdapat lima poin dalam argumentasi tersebut, yakni diduga ada penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Sedangkan pada argumentasi kuantitatif, tim 02 menganggap ada cacat formil persyaratan calon wakil presiden Ma'ruf Amin, cacat materiil karena penggunaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum, dan kecurangan yang dianggap merugikan suara Prabowo-Sandiaga.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/15/18092361/perludem-paslon-02-tempatkan-mk-sebagai-mahkamah-pembanding-kinerja-bawaslu

Terkini Lainnya

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Nasional
Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke