"Kami akan panggil saudara F karena sudah disebut namanya di dalam BAP. Disebut oleh salah seorang tersangka," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/6/2019).
Iqbal menyebut tersangka yang menyebutkan nama Fauka adalah Kobra Herkules yang sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu.
"Menurut Kobra Herkules itu sering berkoordinasi terkait pengerahan massa untuk aksi 21-22 Mei. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk membuat tersang sebuah dugaan tindak pidana," ucap Iqbal.
Dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid diduga terkait dengan aksi kerusuhan tersebut dan disebutkan berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan.
Dalam transkrip percakapan yang diperoleh Tempo dari pihak Kepolisian, Fauka menyebutkan bagus jika terjadi kekacauan, apalagi hingga menimbulkan korban. Dugaan tersebut juga diperkuat dua sumber di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut sumber tersebut, kata Tempo, Fauka ikut merancang demonstrasi di Bawaslu tersebut. Rapat terkait perencanaan aksi disebutkan dilakukan di kantor BPN, Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut, Fauka membantah sedang berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan. Ia juga membantah dirinya menginginkan korban dari peristiwa tersebut.
Fauka diketahui adalah mantan Tim Mawar yang disebut terlibat dalam aksi penculikan aktivis pada 1998 lalu. Dia juga adalah mantan anak buah Prabowo Subianto di Kopassus.
Fauka pensiun dini dengan pangkat terakhir letnan kolonel. Setelah itu, dia mendukung perjuangan Prabowo dalam kontestasi pemilu presiden 2014 dan 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/11/15594531/polisi-akan-periksa-mantan-anggota-tim-mawar-terkait-kerusuhan-22-mei
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.