Ia mengatakan, rekonsiliasi harus dilakukan dengan tulus meskipun persoalan Pilpres tetap akan diselesaikan dengan jalur hukum.
"Jadi betul-berul merekonsiliasi yang tulus di samping persoalan politik yang tersisa itu harus diselesaikan melalui koridor hukum yang disediakan oleh UU," kata Pramono saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Pramono mengatakan, apabila rekonsiliasi di tingkat elite berhasil dilakukan, maka hal itu itu akan berdampak baik bagi masyarakat.
"Jadi ini rekonsiliasi di tingkat masyarakat ini bisa dimulai jika ditingkat elitenya memberi contoh dulu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan semua pihak harus menerima pemenang dari Pilpres dan Pileg 2019.
Ia mengajak semua pihak untuk saling menjaga calon-calon yang terpilih dari Pemilu 2019 mulai dari presiden dan wakil presiden dan anggota legislatif.
"Suka tidak suka, mereka yang akan memimpin kita untuk lima tahun ke depan baik di eksekutif, di legislatif, di parlemen tingkat pusat, di provinsi, di kabupaten kota, mereka yang akan memimpin kita lima tahun ke depan. Ya mari kita sama-sama jaga supaya lima tahun ke depan cita-cita bangsa ini bisa dicapai," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/31/20101131/jelang-lebaran-kpu-dorong-paslon-01-dan-02-rekonsiliasi