Awalnya, Kepolisian akan diterapkan sistem one way selama 24 jam.
Semula, one way akan diterapkan mulai dari KM 29 Cikarang Utama sampai KM 263 Brebes Timur saat arus mudik pada 30 Mei-2 Juni 2019.
Sementara saat arus balik, penerapannya dimulai dari KM 179 Palimanan sampai KM 29 pada 8-9 Juni 2019.
Untuk skema baru, one way akan berlaku mulai dari KM 70 hingga KM 263 pada pukul 09.00-21.00 WIB.
Adapun untuk pelaksanaannya pada saat arus balik diperpanjang sehari hingga 10 Juni.
Perubahan titik awal dimulainya one way agar tidak mengganggu masyarakat Jakarta dan sekitarnya.
"Dengan pertimbangan tertentu, sehingga pergerakan-pergerakan sekitar Jakarta ini tidak terganggu. Demikan juga pergerakan masyarakat kita yang dari Jakarta menuju Bandung, melintas Cipularang dan sebaliknya juga tidak terganggu," kata Refdi usai acara di Hotel Cosmo Amaroossa, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
"Kemudian yang berikutnya pada KM mana sampai akhir yang mana, tentu kita perhitungkan bahwa Brebes Barat adalah titik akhir pergerakan one way pada saatnya sehingga KM 263 itu juga menjadi titik sentral perhatian kita pada saat mudik demikian juga pada saat balik," sambung dia.
Menurut Refdi, data banyaknya pergerakan kendaraan saat mudik dan arus balik setiap tahunnya menjadi bahan evaluasi mereka.
Ia menambahkan, kesiapan jalan nasional untuk mengimbangi sistem one way menjadi pertimbangan berikutnya.
Refdi memberi catatan bahwa penetapan waktu tersebut dapat berubah-ubah sesuai kondisi di lapangan.
"Penentuan jam itu adalah final tetapi itu bukan harga mati, bagaimana nanti kita melihat situasi dan kondisi lapangan, justru itulah kesiapan anggota kita di lapangan kemudian kesiapan mitra-mitra terkait di lapangan akan memberikan masukan," ujar Refdi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/28/08350601/ini-alasan-perubahan-waktu-penerapan-sistem-one-way-menurut-kakorlantas