Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan, senpi tersebut akan digunakan membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Saat aksi unjuk rasa pada 21 Mei 2019 di Jakarta, kata Iqbal, para tersangka berada di kerumunan massa.
Salah satu tersangka HK, pemimpin tim, saat itu membawa satu senjata api jenis revolver.
Daftar tersangka serta peran mereka dipaparkan Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Berikut daftar tersangka yang dipaparkan Iqbal:
1. HK (pria) alias Iwan, alamat di Cibinong, Bogor
HK adalah pemimpin aksi. Dia berperan mencari senjata api, eksekutor, dan mencari eksekutor lain. Atas peran tersebut, HK menerima uang Rp 150 juta.
Saat aksi 21 Mei 2019, HK membawa satu pucuk senjata api jenis revolver.
HK ditangkap di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta, pada 21 Mei 2019 pukul 13.00 WIB.
2. AZ (pria), warga Ciputat, Tangerang Selatan
AZ berperan menjadi eksekutor dan mencari eksekutor lain. Ia ditangkap di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 21 Mei pukul 13.30 WIB.
3. IR (pria), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat
IR berperan sebagai esekutor dengan bayaran Rp 5 juta. Ia ditangkap di pos penjaga di kantor sekuriti di Kebon Jeruk.
4. TJ (pria), warga Cibinong, Bogor
TJ berperan sebagai eksekutor. Dia memegang senjata api laras pendek dan laras panjang. TJ menerima bayaran Rp 55 juta.
5. AD (pria), warga Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara
AD berperan sebagai penjual tiga pucuk senjata api rakitan
6. AF (perempuan), warga Pancoran, Jakarta Selatan
AF berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver kepada HK seharga Rp 50 juta. AF ditangkap di BRI, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 24 Mei 2019.
Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menunjukkan foto para tersangka serta senpi yang disita dari para tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/15410211/ini-peran-6-tersangka-terkait-senpi-ilegal-dari-pemimpin-sampai-eksekutor