Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kadernya Jadi Pengacara Prabowo-Sandiaga, Golkar Akan Beri Surat Peringatan

Sebab, Dorel menjadi pengacara yang akan membela pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

"Sesuai dengan mekanisme organisasi, Partai Golkar akan memberikan surat peringatan jika yang bersangkutan masih tetap bekerja di luar jalur kebijakan," ujar Ace ketika dihubungi, Senin (27/5/2019).

Ace mengatakan, partai bisa memberhentikan Dorel dari keanggotaan partai jika tidak mengubah sikapnya.

Adapun, kata Ace, Dorel pernah menjabat sebagai pengurus Badan Advokasi Hukum & HAM di Partai Golkar. Namun, Dorel sudah dihentikan dari kepengurusan itu periode lalu.

"Dalam Pileg yang lalu dia maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI dan memperoleh suara di bawah 1.000, tepatnya 780 suara. Boleh dikatakan yang bersangkutan memang caleg gagal dari daerah pemilihan Sumatera Barat," ujar Ace.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB. Mereka mendaftarkan gugatannya sekitar 01.21 jam sebelum pendaftaran ditutup.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto memimpin pelaporan itu.

Dia memperkenalkan 8 pengacara yang akan membela Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan hasil pilpres ini.

"Ada 8 orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjajanto," ujar Bambang.

Dorel sendiri beberapa kali pernah mengajukan ke MK atas beberapa perkara. Dia pernah menggugat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK.

Pasal yang digugat yakni Pasal 240 ayat 1 huruf n terkait dengan persyaratan bakal caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dorel menilai, pasal tersebut potensial merugikan hak konsitusi orang-orang yang telah lama menjadi anggota parpol. Sebab, Pasal 240 ayat 1 huruf n tidak mengatur batasan waktu anggota partai politik untuk menjadi bacaleg.

Dia juga pernah menggugat ketentuan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Dorel menjadi kuasa hukum dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar yang menjadi pemohon.

Mereka menggugat pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i yang mengatur pencalonan diri sebagai presiden atau wapres maka calon terkait belum pernah menjabat dua kali pada masa jabatan yang sama.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/15055221/kadernya-jadi-pengacara-prabowo-sandiaga-golkar-akan-beri-surat-peringatan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eks Komisioner KPK Tak Heran soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 T: Kumatnya Lebih Dahsyat

Eks Komisioner KPK Tak Heran soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 T: Kumatnya Lebih Dahsyat

Nasional
Pelindo Petikemas Alihkan Pengelolaan TPK Belawan ke PMT Kuala Tanjung

Pelindo Petikemas Alihkan Pengelolaan TPK Belawan ke PMT Kuala Tanjung

Nasional
Ketua DPP Golkar 'Kepleset'  Sebut Wamendag Jerry Sambuaga Jadi Menpora

Ketua DPP Golkar "Kepleset" Sebut Wamendag Jerry Sambuaga Jadi Menpora

Nasional
KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur Jadi Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi

KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur Jadi Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi

Nasional
Ketua MUI DKI Jakarta Wafat, Wapres Ma'ruf Amin Datang Melayat

Ketua MUI DKI Jakarta Wafat, Wapres Ma'ruf Amin Datang Melayat

Nasional
Komnas HAM Pantau Implementasi Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Komnas HAM Pantau Implementasi Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Nasional
Bertambah 30, Polri Periksa Total 54 Saksi di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Bertambah 30, Polri Periksa Total 54 Saksi di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Nasional
Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Pengurangan Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan

Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Pengurangan Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan

Nasional
Saat Gimik Politik Dinilai Kebablasan, Berujung Blunder Batalnya Piala Dunia U20 di Indonesia…

Saat Gimik Politik Dinilai Kebablasan, Berujung Blunder Batalnya Piala Dunia U20 di Indonesia…

Nasional
Jaksa Agung: Jangan Malas Belajar, Kejaksaan Harus Punya Kesadaran Digital

Jaksa Agung: Jangan Malas Belajar, Kejaksaan Harus Punya Kesadaran Digital

Nasional
Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Nasional
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Nasional
MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Nasional
Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Nasional
Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke