Salin Artikel

Kader Golkar Jadi Pengacara Prabowo-Sandiaga di MK

Pengacara yang dimaksud adalah Dorel Almir yang namanya diperkenalkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto saat memasukan gugatan. Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.

"Ya betul, Saudara Dorel Almir salah satu kader Golkar yang berprofesi sebagai pengacara," ujar Ace ketika dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).

Artinya sikap Dorel berseberangan dengan partai yang mendukung pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Ace mengatakan apa langkah Dorel di luar penugasan dari partai.

Namun Ace mengatakan Dorel merupakan pengacara yang sering menghadapi perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Apa yang dilakukan Saudara Dorel Almir di luar penugasan dari Partai Golkar. Bisa jadi karena profesionalitasnya sebagai pengacara yang sering berperkara di Mahkamah Konstitusi," kata Ace.

Meski demikian, partai tetap akan memeriksa lebih lanjut keterlibatan Dorel dalam hal ini. Partai Golkar akan membuat langkah sesuai dengan peraturan yang ada dalam organisasi.

"Partai Golkar akan mempelajari keterlibatan bersangkutan untuk dikaji sesuai dengan penegakan disiplin partai sebagaimana peraturan organisasi internal kami," ujar Ace.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB. 

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto memimpin pelaporan itu.

Dia memperkenalkan delapan pengacara yang akan membela Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan hasil pilpres ini.

"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Aimir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjajanto," ujar Bambang.

Dorel sendiri beberapa kali pernah mengajukan ke MK atas beberapa perkara. Dia pernah menggugat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK.

Pasal yang digugat yakni Pasal 240 ayat 1 huruf n terkait dengan persyaratan bakal caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dorel menilai, pasal tersebut potensial merugikan hak konsitusi orang-orang yang telah lama menjadi anggota parpol. Sebab Pasal 240 ayat 1 huruf n tidak mengatur batasan waktu anggota partai politik untuk menjadi bacaleg.

Dia juga pernah menggugat ketentuan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Dorel menjadi kuasa hukum dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar yang menjadi pemohon.

Mereka menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i yang mengatur pencalonan diri sebagai presiden atau wapres maka calon terkait belum pernah menjabat dua kali pada masa jabatan yang sama. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/07383311/kader-golkar-jadi-pengacara-prabowo-sandiaga-di-mk

Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke