Pengacara yang dimaksud adalah Dorel Almir yang namanya diperkenalkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto saat memasukan gugatan. Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.
"Ya betul, Saudara Dorel Almir salah satu kader Golkar yang berprofesi sebagai pengacara," ujar Ace ketika dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).
Artinya sikap Dorel berseberangan dengan partai yang mendukung pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Ace mengatakan apa langkah Dorel di luar penugasan dari partai.
Namun Ace mengatakan Dorel merupakan pengacara yang sering menghadapi perkara di Mahkamah Konstitusi.
"Apa yang dilakukan Saudara Dorel Almir di luar penugasan dari Partai Golkar. Bisa jadi karena profesionalitasnya sebagai pengacara yang sering berperkara di Mahkamah Konstitusi," kata Ace.
Meski demikian, partai tetap akan memeriksa lebih lanjut keterlibatan Dorel dalam hal ini. Partai Golkar akan membuat langkah sesuai dengan peraturan yang ada dalam organisasi.
"Partai Golkar akan mempelajari keterlibatan bersangkutan untuk dikaji sesuai dengan penegakan disiplin partai sebagaimana peraturan organisasi internal kami," ujar Ace.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto memimpin pelaporan itu.
Dia memperkenalkan delapan pengacara yang akan membela Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan hasil pilpres ini.
"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Aimir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjajanto," ujar Bambang.
Dorel sendiri beberapa kali pernah mengajukan ke MK atas beberapa perkara. Dia pernah menggugat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK.
Pasal yang digugat yakni Pasal 240 ayat 1 huruf n terkait dengan persyaratan bakal caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dorel menilai, pasal tersebut potensial merugikan hak konsitusi orang-orang yang telah lama menjadi anggota parpol. Sebab Pasal 240 ayat 1 huruf n tidak mengatur batasan waktu anggota partai politik untuk menjadi bacaleg.
Dia juga pernah menggugat ketentuan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Dorel menjadi kuasa hukum dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar yang menjadi pemohon.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i yang mengatur pencalonan diri sebagai presiden atau wapres maka calon terkait belum pernah menjabat dua kali pada masa jabatan yang sama.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/07383311/kader-golkar-jadi-pengacara-prabowo-sandiaga-di-mk
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan