Selain itu, KPI juga larangan tayangan yang bermuatan kekerasan dalam liputan unjuk rasa terkait penetapan hasil pemilu. Sebab, tayangan itu dapat mengarah pada tindakan provokatif yang menimbulkan kerusuhan.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis meminta lembaga penyiaran untuk senantiasa berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)
"Yaitu akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, tidak mempertentangkan SARA, serta tidak membuat berita bohong," kata Yuliandre, dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (22/5/2019).
Selain itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk menginformasikan berita yang mengarah pada kondisi pemulihan konflik dan mengedepankan nilai kesatuan dan persatuan bangsa.
"Situasi yang terjadi saat ini harus disikapi lembaga penyiaran dengan menyiarkan informasi yang positif dan menyejukkan," tutur Yuliandre.
Dia mencontohkan, pemberitaan tentang unjuk rasa diharapkan tidak difokuskan pada konflik yang terjadi di lapangan. Menurut Yuliandre, tayangan itu bisa menimbulkan persepsi heroik.
Yuliandre memahami bahwa penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa merupakan hak warga negara. Namun, aksi itu harus tetap berada pada koridor undang-undang dan tidak menimbulkan gangguan pada warga negara lain.
Maka dari itu lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab menjaga keutuhan bangsa dan menjaga rasa aman masyarakat dengan pemberitaan yang proposional.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/22/13410631/kpi-minta-lembaga-penyiaran-redakan-suasana-pasca-penetapan-hasil-pemilu