Namun, menurut Jokowi, pihak yang tidak puas seharusnya menempuh jalur dan mekanisme yang telah ditetapkan undang-undang.
"Kalau tidak puas, yang namanya kalah ya pasti tidak puas. Enggak ada yang kalah itu puas, enggak ada," ujar Jokowi saat ditemui seusai menghadiri acara buka puasa bersama Partai Golkar di Jakarta, Minggu (19/5/2019).
Jokowi mengatakan, pihak yang tidak puas terhadap penyelenggaraan pemilu dapat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara itu, yang tidak puas terhadap hasil pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jokowi, mekanisme ini sudah disepakati bersama-sama di DPR. Kesepakatan itu melibatkan semua fraksi dan perwakilan partai politik.
Jokowi meminta tidak ada pihak-pihak yang melawan hasil pemilu dengan cara yang tidak sesuai konstitusi.
"Kita ini sudah menyelenggarakan pemilu bukan sekali dua kali dan prosesnya itu sudah jelas. 17 April lalu rakyat sudah berkehendak, sudah memutuskan, ya kan setelah itu ada proses, proses perhitungan," kata Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/19/20160871/jokowi-namanya-kalah-ya-pasti-tidak-puas-tetapi-ikuti-mekanisme