Sebelumnya ia tak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (7/5/2019).
Agus direncanakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Nanti saja ya, setelah diperiksa," kata Agus sambil memasuki lobi gedung KPK.
Dalam kasus e-KTP, Agus diperiksa untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari.
Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017. KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam.
Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/17/10140481/penuhi-panggilan-kpk-agus-martowardojo-diperiksa-kasus-e-ktp