Salin Artikel

KPK Nilai Perlu Penguatan Regulasi soal Pendidikan Antikorupsi di PT

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penguatan regulasi penting untuk mendukung persiapan teknis pendidikan antikorupsi.

"Persiapan penyelenggaraan PAK (pendidikan antikorupsi) membutuhkan payung hukum, seperti menyiapkan tenaga pengajar, menyusun silabus perkuliahan dan sebagainya. KPK mendorong Kemenristekdikti segera menerbitkan Permenristekdikti dan Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama tentang implementasi PAK," kata Febri dalam keterangan persnya, Rabu (15/5/2019).

Menurut Febri, regulasi terkait implementasi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi yang kini berlaku adalah Surat Edaran Nomor 1016/E/T/2012 yang diterbitkan Kemendikbud.

Regulasi tersebut dirasa belum memadai sebagai pedoman bagi seluruh perguruan tinggi untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi secara efektif.

KPK, kata Febri, juga mendorong para pemangku kepentingan merumuskan strategi dan model implementasi pendidikan antikorupsi yang efektif.

Sejak tahun 2012 hingga saat ini, sebanyak 4.000 dosen telah mengikuti Training of Trainier (ToT) sebagai pengajar antikorupsi. Pelatihan itu, diselenggarakan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti dan KPK.

"Namun, temuan KPK di lapangan mendapatkan bahwa dosen yang telah mengikuti ToT masih mengalami kesulitan untuk melakukan implementasi PAK di perguruan tingginya masing-masing," kata dia.

Beberapa penyebab di antaranya belum ada alokasi SKS (Satuan Kredit Semester) mata kuliah PAK dan belum adanya penunjukan resmi dari perguruan tinggi sebagai dosen pendidikan antikorupsi.

"Dan semuanya bermula dari belum adanya regulasi yang mewajibkan perguruan tinggi untuk mengimplementasikan PAK," ujar dia.

Di tengah keterbatasan regulasi, kata Febri, KPK mengapresiasi sejumlah perguruan tinggi yang berinisiatif mengimplementasikan pendidikan antikorupsi, baik berupa mata kuliah wajib, pilihan atau disisipkan dalam mata kuliah yang relevan.

Di antaranya adalah Universitas Brawijaya Malang, Institut Teknologi Bandung (ITB), PKN STAN, Poltekes Kemenkes, Universitas Paramadina dan Universitas Jember.

"KPK memandang pendidikan antikorupsi pada khususnya mahasiswa sangat penting dilakukan. KPK juga memandang perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak lulusan berintegritas dengan pendekatan akademis dan praktis," ujar dia.

Sebab, merujuk pada data KPK sejak 2004-2015, sebesar 86 persen pelaku korupsi di Indonesia merupakan orang-orang yang mengenyam pendidikan tinggi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/15/21095791/kpk-nilai-perlu-penguatan-regulasi-soal-pendidikan-antikorupsi-di-pt

Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke