Salin Artikel

KPI Minta Stasiun Televisi Stop Penayangan Iklan Hago, Ini Alasannya

Menurut Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah, tayangan iklan Hago tidak sesuai dengan adab dan kesopanan yang berlaku di masyarakat Indonesia.

"Dalam iklan tersebut ditampilkan adegan guru di sebuah lembaga pendidikan yang memperlakukan murid yang terlambat masuk dengan cara spesial. Perlakuan itu dikarenakan murid menang dalam permainan game dengan guru," ujar Nuning dalam keterangan resminya, Selasa (14/5/2019).

Ia menganggap adegan seorang guru memperlakukan murid secara spesial karena menang dalam sebuah permainan online adalah bentuk pelanggaran tayangan.

Nuning juga mengungkapkan bahwa iklan yang beredar di sejumlah stasiun televisi, seperti MNC TV, RCTI, Net TV, SCTV, Trans TV, dan Trans 7 itu telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 58 Ayat (4) huruf h yang menyatakan bahwa program siaran iklan dilarang menayangkan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.

Dengan demikian, KPI memberikan sanksi tertulis kepada enam stasiun televisi yang menayangkan iklan Hago.

Nuning juga menegaskan, meskipun memenuhi syarat administratif tayang iklan berupa surat tanda lulus sensor (STLS), setiap iklan yang tayang secara substansi harus menghormati etika yang berlaku di masyarakat.

"Apalagi setting cerita iklan tersebut berada di lembaga pendidikan," ujar Nuning.

Selain itu, Nuning meminta seluruh lembaga penyiaran untuk segera melakukan evaluasi internal atas program siaran iklan yang ditayangkan dengan senantiasa menyampaikan pesan positif pada setiap tayangan yang ditampilkan dan tetap mengacu pada Pedoman Perlaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

UPDATE: Tanggapan Hago

Hago Indonesia menyatakan maafnya kepada para guru Indonesia yang memperlihatkan interaksi guru dan murid yang dianggap tidak sesuai.

"Konten terkait sudah kami hapus dari seluruh kanal televisi dan akun resmi kami sejak hari Senin, 13 Mei 2019. Kami juga ingin mengajak masyarakat untuk menghentikan penyebaran video yang dinilai tidak pantas melalui akun media sosial agar tidak menyakiti pihak-pihak tertentu," demikian pernyataan yang disampaikan Hago Country Manager Indonesia, Valen Fan.

Dia menjelaskan, ide pembuatan iklan itu awalnya untuk menggambarkan bahwa bermain game dapat membantu semua orang untuk membangun hubungan dan interaksi sosial yang menyenangkan, dari berbagai latar belakang.

Meski demikian, Hago Indonesia menyampaikan bahwa pesan itu belum tersampaikan dengan baik.

"Kami telah melakukan evaluasi internal sehingga hal tersebut tidak terjadi lagi di masa mendatang. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait, terutama masukan dari publik, yang membantu kami untuk terus belajar menjadi lebih baik guna mampu memberikan pengalaman terbaik dan mendidik kepada pengguna," kata Valen Fan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/14/19451131/kpi-minta-stasiun-televisi-stop-penayangan-iklan-hago-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke