"Tidak ada sampai saat ini, tidak ada laporan yang menyatakan bahwa yang meninggal ini karena keracunan, itu tidak ada," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
Arief mengatakan, berdasarkan laporan, para petugas KPPS yang meninggal dunia itu kebanyakan sudah mempunyai riwayat penyakit sebelumnya. Oleh karena itu, mereka sampai meninggal dunia karena kelelahan.
"Justru laporannya masuk yang ketika itu memang mereka sudah sakit. Ada yang jantung, hipertensi," ucap Arief.
Arief mengatakan, KPU sudah memperhitungkan risiko akan banyaknya petugas yang kelelahan karena beban kerja yang berat. Oleh karena itu KPU sudah mengurangi jumlah pemilih di tiap TPS dari semula 500 menjadi 300.
KPU melakukan simulasi dan KPU melihat ada kemungkinan itu. Jadi kami antisipasi," kata dia.
Jumlah penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia kini mencapai 469 orang. Selain itu, sebanyak 4.602 lainnya dilaporkan sakit. Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Jumat (10/5/2019).
"Yang meninggal dunia 469, yang sakit 4.602. Total 5071," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/11/15572161/ketua-kpu-pastikan-tak-ada-petugas-kpps-yang-meninggal-karena-keracunan