Hal itu diungkapkan Ganjar seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ganjar menjadi saksi untuk tersangka mantan Anggota Komisi II DPR Markus Nari.
Ganjar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"(Soal) anggaran, proses. Proses biasa saja. Dari sini ke mana, ke mana. Enggak ada (materi pemeriksaan) yang baru," kata Ganjar saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Mantan Pimpinan Komisi II DPR itu menjelaskan, pembahasan anggaran proyek itu dilakukan bersama mitra kerja Komisi II, Kementerian Dalam Negeri.
"Mau ada perubahan atau ada optimalisasi anggaran di Banggar (Badan Anggaran), mesti setiap komisi dengan mitranya menyampaikan itu. Dari kementerian berkaitan dengan e-KTP itu, saya lupa persisnya, sekitar 100 sekian kabupaten mesti mencetak itu, sehingga butuh tambahan," ujarnya.
"Sehingga dalam rapat itu kementerian diminta berikan detailnya apa saja, lalu itu diajukan di Banggar. Prosesnya gitu," sambung dia.
Markus Nari merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam. KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam.
Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/10/14234301/diperiksa-kpk-ganjar-pranowo-ditanya-soal-pembahasan-anggaran-e-ktp