"Ya pasti (membuat pansus)," kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/5/2019), dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, Komisi II DPR akan mengkaji secara keseluruhan terkait UU Ibu Kota karena sudah ada UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Namun, menurut Amali, untuk urusan pengkajian pemindahan tersebut mulai dari tempat hingga anggaran diserahkan kepada pemerintah.
"Kita serahkan pada pemerintah karena menyangkut teknis, teknisnya mereka yang akan putuskan. Kita terserah bagaimana kajian pemerintah disampaikan pada DPR, ini kan baru wacana-wacana, ada di sekitar Jakarta, Jawa, luar jawa," ujarnya.
Dia mengatakan kalau pemerintah sudah melakukan perencanaan terkait pemindahan ibukota, pasti sudah ada perhitungannya, dan itu tidak dalam satu tahun anggaran namun dibagi dalam "multiyears".
Amali menilai pemerintah sudah melakukan pengkajian dan apabila pemerintah sudah menghitungnya maka dirinya yakin pemindahan ibukota bisa dilakukan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan ada tiga kandidat wilayah yang bakal menjadi lokasi pemindahan ibu kota, yakni Pulau Sumatera, Pulau Sulawesi dan Pulau Kalimantan.
Tiga kandidat wilayah itu merupakan kelanjutan dari Rapat Terbatas (Ratas) membahas tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4).
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/10/07102811/komisi-ii-dpr-pansus-pemindahan-ibu-kota-akan-dibentuk