Salin Artikel

Wapres Larang Kepala Daerah Lobi APBD ke Anggota DPR

Ia mengingatkan hal tersebut bisa berujung pada masalah hukum. Karena itu, ia meminta kepala daerah menjelaskan secara komprehensif kebutuhannya kepada para menteri terkait dan nantinya akan diteruskan dalam rapat RAPBN tanpa perlu melobi anggota DPR.

"Enggak usah lagi daerah lobi terus-menerus di DPR atau di mana-mana. Patut disadari bahwa puluhan bupati ditangkap oleh KPK," ujar Kalla saat berpidato di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (09/05/2019).

"Jadi bicara keraslah dalam pertemuan-pertemuan menteri, tapi diterima dengan baiklah dari yang ada," lanjut Kalla.

Ia mengatakan semestinya kepala daerah menerima berapapun dana transfer daerah yang didapat. Sebab, kata Kalla, jika melobi agar dana transfer yang diterimanya lebih tinggi, otomatis akan mengurangi jatah untuk daerah lainnya.

Kalla mengatakan melobi anggota DPR boleh saja dilakukan kepala daerah asalkan tak menggunakan uang dan terkait dengan proyek penting.

"Kita menyadari hal tersebut, bukan hanya gubernur, hampir 20 gubernur sudah masuk di Sukamiskin dan 9 menteri. Tidak ada negara yang menterinya dipenjara, mudah-mudahan tidak bertambah lagi," ujar Kalla.

"Oleh karena itu kita harapkan daerah juga menjaga harkatnya, menjaga kedudukannya, menjaga hal-hal seperti itu. Itu harapan saya," lanjut Kalla.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/09/20242641/wapres-larang-kepala-daerah-lobi-apbd-ke-anggota-dpr

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke