Salin Artikel

Antara Kebebasan Bersuara dan People Power

PEMERINTAH melalui Menko Polhukam Wiranto akan membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan, pemikiran, dan tindakan tokoh yang dinilai melanggar hukum pascapemilu. Rencana ini disampaikan Wiranto seusai menggelar rapat koordinasi terbatas tentang permasalahan hukum pascapemilu, Senin (6/5/2019).

Tim yang terdiri atas para pakar hukum dari berbagai universitas ini akan membantu Kemenko Polhukam dalam memastikan penanganan pelanggaran hukum. Menurut Wiranto, tim ini merupakan tim bantuan di bidang hukum yang akan mensupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Pulhukam.

Ia menegaskan pemerintah akan memantau ucapan para tokoh yang memprovokasi massa, termasuk yang disuarakan melalui media sosial. Kasus-kasus penghinaan terhadap presiden juga termasuk dalam pantauan tim. Siapa pun yang melanggar hukum, kata Wiranto, akan ditindak dengan sanksi yang tegas.

Rencana pembentukan tim pengkaji ini langsung mendapat kritikan dari kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Juru bicara BPN, Ahmad Riza Patria, menilai pembentukan tim tersebut merupakan tindakan berlebihan dari pemerintah yang bisa membungkam tokoh-tokoh yang kritis terhadap pemerintah. Tindakan ini bahkan  dinilai melebihi zaman Orde Baru.

Kritikan juga datang dari kalangan aktivis. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, menilai tindakan pemerintah melalui pembentukan tim tersebut merupakan tindakan represif yang menghalangi demokrasi.

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf menilai rencana pembentukan tim pengkaji merupakan langkah antisipatif dari pemerintah terhadap seruan yang berpotensi memecah-belah bangsa.

Menurut juru bicara TKN, Abdul Kadir Karding, ucapan provokasi patut dikaji secara hukum agar masyarakat tidak memaknai demokrasi sebagai kebebasan mutlak yang mengesampingkan hukum yang berlaku.

Pro kontra pembentukan tim hukum pengkaji ucapan tokoh dibahas secara mendalam pada talkshow Satu Meja The Forum yang disiakan langsung di Kompas TV, Rabu (8/5/2019), pukul 20.00 WIB. Turut dibahas pula mengenai urgensi pembentukan tim ini oleh pemerintah.

People power

Rencana pembentukan tim hukum pengkaji ucapan tokoh ini agaknya mencerminkan keresahan pemerintah terhadap dorongan gerakan people power yang terus-menerus dihembuskan.

Ajakan people power pertama kali dilontarkan oleh anggota Dewan Pertimbangan BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais, saat masa kampanye pilpres lalu. Amien yang juga tokoh PAN itu mengatakan gerakan people power untuk menjawab tindakan kecurangan pemilu yang dilakukan secara masif dan terstruktur.

Narasi yang mengajak massa untuk melakukan tindakan inkonstitusional, berupa gerakan demonstrasi turun ke jalan, untuk menolak hasil pemilu terus-menerus diutarakan oleh sejumlah pihak.

Pihak-pihak tersebut, yang berasal dari barisan pendukung salah satu capres, menilai telah terjadi kecurangan pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif, sehingga menolak hasil pemilu bahkan sebelum hasil pemilu secara resmi diumumkan oleh KPU. Narasi ini terus-menerus disuarakan bahkan sebelum hari pemungutan suara.

Mekanisme untuk meyelesaikan sengketa hasil pemilu telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Mereka yang tidak menerima hasil pemilu dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mekanisme konstitusi ini diatur dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang diturunkan ke dalam Pasal 474 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu, seluruh warga negara wajib mematuhi ketentuan ini. Jika ada pihak yang tidak menerima hasil pemilu tapi enggan mengajukan sengketa ke MK, maka pihak tersebut bisa dikatakan tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Kalangan akademisi hukum sepakat hasutan people power bisa dijatuhi sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang ada, mulaid dari KUHP hingga UU ITE. Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, Yenti Ganarsih, mengatakan hasutan people power dengan maksud memobilisasi massa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah adalah tindakan inkonstitusional.

Pembentukan tim hukum pengkaji ucapan tokoh, menurut guru besar hukum Unpad I Gede Panca Astawa, bisa dilakukan namun harus memiliki urgensi. Salah satunya adalah potensi tindakan mengganggu stabilitas politik maupun keamanan nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/08/20504121/antara-kebebasan-bersuara-dan-people-power

Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke