Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum akan melakukan rekapitulasi suara wilayah Kuala Lumpur, Malaysia. Sebab, di wilayah tersebut masih berlangsung pemungutan suara ulang (PSU) khusus metode pos.
"Tinggal nanti Kuala Lumpur mungkin menyusul, masih menunggu proses pemungutan suara menggunakan pos," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).
Setelah PSU metode pos selesai dilakukan di Kuala Lumpur, selanjutnya akan digelar penghitungan hasil pemungutan suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Setelahnya, penghitungan tersebut akan dibawa ke KPU RI untuk direkapitulasi secara nasional.
Viryan mengatakan, pihaknya masih menunggu kabar dari PPLN Kuala Lumpur mengenai kelanjutan PSU.
"Kita menunggu kabar dari PPLN Kuala Lumpur," katanya.
Sampai Rabu (8/5/2019) sore, rekapitulasi suara yang telah ditetapkan mencapi 80 wilayah luar negeri. Masih ada 50 wilayah luar negeri lainnya yang belum direkap.
Ditargetkan, rekapitulasi suara luar negeri selesai Kamis (9/5/2019).
Pemungutan suara ulang (PSU) metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia, dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.
Rekomendasi ini muncul menyusul kasus dugaan surat suara tercoblos di Selangor, pertengahan April lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/08/16315511/bawaslu-tunggu-pemungutan-suara-ulang-di-kuala-lumpur-sebelum-lakukan