ICJR menilai, tim hukum nasional tidak diperlukan dalam penegakan hukum pidana.
"Sikap yang dikeluarkan pemerintah ini menunjukkan ketidakpercayaan pemerintah terhadap sistem peradilan pidana yang selama ini sudah ada," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers kepada Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Menurut ICJR, sebenarnya sudah ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu ucapan atau tindakan seseorang merupakan suatu tindak pidana atau bukan, yakni kejaksaan dan kepolisian.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), secara jelas dikatakan bahwa penyelidik bekerjasama dengan penuntut umum dapat segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam mencari dan menemukan dugaan tindak pidana.
Pemerintah seharusnya menghormati mekanisme peradilan pidana yang sudah ada dan ditentukan oleh undang-undang.
"Pemerintah tidak seharusnya turut campur dalam penegakan hukum pidana," kata Anggara.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah membentuk tim hukum nasional yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pasca-pemilu.
Wiranto mengatakan, pasca-pemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum.
Pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.
Wiranto mengatakan tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/08/14541201/icjr-minta-pemerintah-kaji-ulang-rencana-pembentukan-tim-hukum-nasional