Ketujuh orang itu adalah, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ujar ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Pencabutan hak politik berlaku selama 3 tahun setelah masing-masing terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Hakim mempertimbangkan para terdakwa yang menciderai amanat sebagai wakil rakyat dengan menerima suap.
"Mengenai pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, majelis sependapat dengan jaksa dan relevan untuk dipertimbangkan dalam amar putusan," ujar anggota majelis hakim.
Menurut hakim Pasiruddin menerima Rp 127,5 juta, Elezaro menerima Rp 415 juta. Kemudian, Tahan menerima Rp 835 juta dan Tunggul menerima sebesar Rp 477,5 juta.
Sementara, Fahru Rozi sejumlah Rp 347,5 juta dan terdakwa Taufan Agung Ginting sejumlah Rp 392,5 juta. Keenam orang tersebut divonis 4 tahun penjara.
Kemudian, Musdalifah terbukti menerima uang Rp 427,5 juta. Musdalifah divonis 6 tahun penjara.
Menurut hakim, uang tersebut diduga diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Suap juga diberikan agar mereka menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/08/13523981/hakim-cabut-hak-politik-7-mantan-anggota-dprd-sumut