Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
"KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu atas nama sebagai penerima MZ, Bupati Solok Selatan. Kedua sebagai pemberi, MYK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Muzni diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dan barang dari Yamin terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan pada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.
Muzni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yamin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/07/17333091/kpk-tetapkan-bupati-solok-selatan-sebagai-tersangka