Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
"Itu masih domainnya Bawaslu. Bawaslu dulu bekerja, Bawaslu melakukan assessment terhadap temuan tersebut," kata Dedi.
Dedi mengatakan, Bawaslu masih mendalami unsur pelanggaran atau pidana pemilu dalam kasus tersebut.
Nantinya, kasus tersebut akan diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jika ditemukan unsur tindak pidana pemilu.
"Kalau misalnya itu merupakan tindak pidana pemilu nanti akan diberikan rekomendasi kepada Sentra Gakkumdu Jakarta. Nanti Sentra Gakkumdu Jakarta yang akan menangani," ujar Dedi.
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, dua kardus form C1 itu ditemukan oleh Polres Jakarta Pusat saat tengah melakukan operasi lalu lintas di Menteng pada Sabtu (4/5/2019) lalu.
Saat itu, petugas kepolisian memberhentikan salah satu mobil berjenis Daihatsu Sigra.
"Kejadian sekitar 10.30 WIB, pas dibuka ada dua kardus yang ada tulisan C1 Kabupaten Boyolali kemudian Polres Jakpus mereka berkoordinasi dengan Bawaslu Jakpus karena wilayah pemilu ya lalu Bawaslu Jakpus koordinasi ke kami," ujar Puadi saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Puadi menyebutkan, Bawaslu belum bisa memastikan apakah form C1 tersebut asli atau hanya salinan. Pihaknya masih dalam proses investigasi dan penelusuran lebih lanjut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/07/14172721/soal-temuan-ribuan-c1-boyolali-di-menteng-polri-tunggu-bawaslu