Imam akan bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraha Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
"Terima kasih, alhamdulilah baik," ujar Imam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Nama Imam Nahrawi disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya. Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menggunakan inisial Mr X dan Mr Y saat berkomunikasi dengan Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman sadapan telepon antara Hamidy dan Lina.
Dalam percakapan, Hamidy beberapa kali menyebut telah bertemu dengan Mr X dan Mr Y.
Menurut Hamidy, Mr Y memaksudkan struktur pejabat Kemenpora. Mr Y itu memaksudkan seluruh nama pejabat Kemenpora yang termasuk dalam daftar penerima fee dari KONI.
Sementara itu, menurut Hamidy, Mr X memaksudkan Menpora Imam Nahrawi. Kemudian, inisial itu juga memaksudkan staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol menteri bernama Arif.
Dalam persidangan, beberapa saksi mengaku pernah memberikan uang kepada staf pribadi Menpora, Mifrahul Ulum.
Pemberian uang tersebut diduga terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/10590141/giliran-menpora-jadi-saksi-di-pengadilan-tipikor