Ketua KPU Arief Budiman menegaskan situng bukan merupakan hasil resmi yang akan ditetapkan KPU. Situng hanya rujukan bagi publik untuk memantau proses rekapitukasi suara.
"Informasi yang disediakan KPU melalui situng adalah informasi untuk mempercepat penyampaian hasil pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara kepada masyarakat, dengan begini pertama penyampaian informasi yang cepat," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Situng juga berfungsi sebagai alat kontrol masyarakat atas proses rekapitulasi suara. Arief mengklaim, Situng dibuat sebagai bentuk transparansi KPU kepada publik.
Oleh karenanya, masyarakat bisa melapor ke KPU jika menemukan kesalahan entry data scan C1 ke Situng.
"Situng bisa menjadi alat kontrol bagi banyak pihak. Bagi KPU jadi alat kontrol kalau ada petugas kita yang salah dan nakal," ujar Arief.
"Bagi peserta pemilu, Anda bisa lihat juga sekarang bener ngga suara Anda di situ seperti itu, ada yang dikurangi nggak, ada yang ditambah nggak," sambungnya.
Berikut tahapan untuk ikut mengecak Situng dan melapor jika terjadi kesalahan.
1. Buka situs pemilu2019.kpu.go.id. Situs ini menampilkan data penghitungan pemilu di seluruh tingkatan.
2. Untuk mengecek data penghitungan pilpres, klik 'Pilpres' di kolom bagian atas. Akan tertampil data penghitungan secara nasional, lengkap dengan data penghitungan per provinsi
3. Untuk mengecek data penghitungan hingga ke tingkat TPS, klik salah satu provinsi, pilih salah satu kabupaten, pilih salah satu kecamatan, klik salah satu kelurahan hingga muncul data TPS. Akan tertampil data entry Situng disertai dengan gambar scan formulir C1
4. Jika Anda menemukan kesalahan berupa perbedaan angka antara entry data Situng dengan formulir C1, laporkan ke call center KPU (021) 31902567 atau (021) 31902577.
Melalui WhatsApp dapat menghubungi 081211772443. Atau bisa juga melalui surel ke bagianteknis@kpu.go.id
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/27/18232481/bagaimana-cara-lapor-kesalahan-entry-data-situng-kpu