Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak Sunjaya untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik diminta selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan korupsi," ujar jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Sunjaya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi.
Kemudian, perbuatan Sunjaya telah merusak sistem pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon dengan melakukan korupsi dalam proses rekrutmen, promosi, dan mutasi aparatur sipil negara.
Selain itu, Sunjaya sebagai bupati tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Sunjaya dinilai terbukti menerima uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon. Menurut jaksa, uang tersebut terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Menurut jaksa, patut diduga bahwa pemberian uang tersebut karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
Diduga, dalam proses promosi jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya telah melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni melakukan intervensi terhadap tugas Tim Penilai Kinerja PNS.
Sunjaya membuat tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS yang hanya formalitas.
Dalam promosi jabatan tersebut, menurut jaksa, Sunjaya sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik. Adapun besarannya untuk jabatan setingkat eselon IIIA sebesar Rp 100 juta.
Kemudian, untuk jabatan setingkat eselon IIIB sebesar Rp 50 juta hingga Rp 75 juta. Sementara untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.
Menurut jaksa, permintaan imbalan uang tersebut juga dilakukan oleh Sunjaya ketika mempromosikan Gatot Rachmanto dalam jabatan Eselon IIIA sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
"Praktik demikian diakui oleh terdakwa karena melanjutkan kebiasaan bupati sebelumnya. Praktik yang dilakukan tersebut menunjukkan adanya kesadaran dan keinsyafan terdakwa yang menghendaki adanya penerimaan dari proses promosi pegawai di Kabupaten Cirebon," kata jaksa Tri Anggoro Mukti.
Sunjaya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/24/15323831/kasus-jual-beli-jabatan-bupati-cirebon-dituntut-7-tahun-penjara