Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tambahan kuota 10.000 orang itu akan dibagi untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Dalam pembagian itu, ada alokasi khusus untuk calon jemaah haji yang sudah lanjut usia.
"10.000 tambahan jemaah ini akan kita distribusikan secara proporsional sesuai dengan kuota masing-masing provinsi," ujar Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/4/2019).
Pembagian proporsi ini disepakati dalam rapat bersama Komisi VIII DPR. Lukman mengatakan kuota setiap provinsi ditentukan berdasarkan penghitungan satu per mil dari jumlah populasi muslim di sebuah provinsi.
"Maka 10.000 tambahan kuota ini akan dibagikan didistribusikan dengan pendekatan proporsionalitas, seperti tadi masing-masing kuota itu," kata Lukman.
Setelah dibagi secara proporsional ke masing-masing provinsi, 50 persen kuota tersebut akan diberikan untuk calon jemaah reguler. Kuota ini akan diberikan berdasarkan antrean mereka.
Sementara itu sebanyak 25 persen akan diberikan kepada calon jemaah lansia. Sisa 25 persen lain akan diberikan untuk pendamping calon jemaah lansia itu.
"Dengan demikian itulah yang akan menggunakan kuota 10.000 tambahan ini," kata Lukman.
Hitung-hitungannya, pembagian untuk lansia disesuaikan dengan tambahan kuota haji di setiap provinsi.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi kembali menambah kuota jemaah haji asal Indonesia sebesar 10.000 orang. Dengan demikian, kuota jemaah haji asal Indonesia dari 221.000 jemaah, bertambah menjadi 231.000 jemaah.
Diketahui, penambahan kuota haji, merupakan salah satu topik pembicaraan antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Kerajaan Saudi, Muhammad bin Salman, Minggu (14/4/2019) malam.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/15220591/calon-jemaah-lansia-dapat-alokasi-khusus-dari-tambahan-10000-kuota-haji