Pasalnya, KPK tidak hadir dalam sidang tersebut dan meminta penundaan sidang.
"Sidang 22 April ditunda menjadi 6 Mei 2019 atau dua minggu ke depan. Memanggil lagi kepada termohon (KPK) dan pemohon pada 6 Mei," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di PN Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Dalam persidangan, Agus menyatakan, semula KPK ingin sidang praperadilan ditunda hingga tiga minggu atau dilaksanakan pada 13 Mei 2019.
Namun demikian, penasihat hukum Romahurmuziy meminta hakim untuk mengambil jalan tengah.
"Bagaimanapun praperadilan kan harus cepat," tutur Maqdir Ismail, pengacara Romy.
"Baik, maka kita ambil jalan tengah saja, jadi dua minggu," timpal Agus.
Sementara itu, seperti dikutip Antara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel untuk meminta penundaan persidangan praperadilan.
KPK masih mempersiapkan bukti-bukti yang relevan untuk menghadapi praperadilan itu.
"Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan bukti-bukti yang relevan," ucap Febri.
Romy mengajukan praperadilan atas kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama wilayah Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/22/11265061/kpk-belum-siap-sidang-praperadilan-romahurmuziy-ditunda