Rekomendasi tersebut telah dikirimkan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe.
“Di TPS 01 Meunasah Mesjid itu ditemukan dua orang menggunakan C6 milik orang lain untuk mencoblos pada 17 April 2019 lalu. Temuan itu dilakukan oleh pengawas kita di lapangan, saksi dan panitia pemilihan. Mereka mengenal kedua orang itu,” sebut Ketua Bawaslu Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain, dihubungi per telepon, Minggu (21/4/2019).
Dia menyebutkan, panitia pengawas lalu memeriksa identitas keduanya dan ternyata diketahui mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Masalahnya, pelaku itu sudah mencoblos. Bahkan surat suara sudah masuk ke kotak suara, maka kita rekomendasikan pemilihan suara ulang di situ,” katanya.
Dia menyebutkan, KIP Lhokseumawe memiliki waktu 10 hari untuk menjalankan rekomendasi dari lembaga pengawas tersebut.
Namun demikian, kata Zulkarnain, secara umum pelaksanaan pemilihan umum di kota itu berlangsung tertib dan aman.
“Secara keseluruhan aman dan lancar ya. Tidak ada kendala berarti,” pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/21/16033921/bawaslu-rekomendasikan-pemungutan-suara-ulang-di-1-tps-di-lhokseumawe
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan