Pernyataan ini disampaikan KPI agar masyarakat bisa mengerti dan mengetahui mengenai perbedaan penghitungan suara real count dengan quick count yang dilakukan sejumlah lembaga survei.
"KPI meminta kepada lembaga penyiaran untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan di masa perubahan penghitungan suara dari hitung cepat atau quick count ke real count yang memerlukan waktu," kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (18/4/2019).
Selain itu, KPI juga mengingatkan pentingnya kapabilitas newsroom atau redaksi dalam mengelola pemberitaan di lembaga penyiaran.
KPI memahami, saat ini konten dari lembaga penyiaran seputar Pemilu 2019 tengah menjadi sorotan publik. Jadi, sangat penting bagi lembaga penyiaran untuk memilih konten yang tepat agar tak menimbulkan persepsi yang keliru bagi pemirsa dan pendengar.
"Sangat wajar mengingat kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran masih lebih tinggi dibandingkan dengan media sosial," ucap Yuliandre.
Maka dari itu, tuntutan terhadap lembaga penyiaran untuk menghadirkan konten yang valid dan dapat dipercaya menjadi sangat tinggi.
Dengan melakukan pengawalan penghitungan suara real count KPU, diharapkan publik mengetahui informasi pemilu yang valid untuk menghindari kesalahan persepsi.
KPI juga mengingatkan kembali fungsi perekat sosial yang diemban oleh lembaga penyiaran harus dikedepankan, baik melalui pengoptimalan maupun kontrol sosial atas proses pemilu ini.
"Saatnya lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, menunjukkan perannya menjaga ikatan kesatuan bagi sesama anak bangsa, dengan menghadirkan konten siaran kepemiluan yang damai dan menyejukkan," tutur Yuliandre.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/19/16112101/kpi-minta-tv-dan-radio-siarkan-real-count-kpu-dan-beri-edukasi-soal-quick