Apalagi, menurut Andre, Prabowo dan Sandiaga merupakan kandidat yang terlibat langsung dalam proses pemilihan umum. Andre membandingkan Prabowo-Sandi dan sejumlah lembaga survei yang melakukan quick count atau hitung cepat.
"Burhanudin Muhtadi saja berani deklarasi. Lembaga survei lain berani deklarasi memastikan Pak Jokowi menang. Kenapa Pak Prabowo sebagai kandidat enggak boleh? Ini kan hak Beliau juga," ujar Andre saat ditemui di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Menurut Andre, lembaga-lembaga survei sudah dua kali mengumumkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Sebelum dilakukan pemungutan suara, sejumlah lembaga survei telah mengumumkan bahwa Jokowi-Ma'ruf Amin unggul 20 persen dari Prabowo-Sandi.
Kemudian, pada quick count, atau hitung cepat pemilu, lembaga-lembaga survei mengumumkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf dengan selisih keunggulan 9 persen.
"Mereka berani bilang Pak Jokowi unggul 20 persen. Sekarang mereka quick count hanya 9 persen. Coba tanya, kenapa beda 20 persen jadi 9 persen. 12 persen survei itu ke mana?" Kata Andre.
Menurut Andre, deklarasi ini hanya didasarkan pada hasil real count yang dilakukan oleh internal BPN. Perolehan suara 60 persen dinilai sudah cukup memastikan kemenangan Prabowo-Sandi atas pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Prabowo dan Sandiaga tampil mendeklarasikan kemenangan dalam Pilpres 2019 atas pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Kami mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden dan wakil presiden berdasarkan perhitungan real count lebih dari 62 persen," kata Prabowo saat jumpa pers di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Kamis sore.
Dalam deklarasi tersebut, Sandiaga berdiri di samping kiri Prabowo. Sementara di samping kanan Prabowo berdiri Amien Rais. Di sekitar mereka berdiri para pendukung 02 lainnya.
Prabowo memberikan pernyataan dengan membaca teks yang sudah disiapkan. Sepanjang Prabowo berbicara, Sandiaga tampak lebih banyak tertunduk.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/18/18532681/jubir-bpn-lembaga-survei-saja-boleh-deklarasi-masa-pak-prabowo-enggak