Namun, muncul sejumlah kekisruhan saat para WNI tidak bisa memilih dengan alasan tempat pemungutan suara harus ditutup karena waktu sudah habis.
Untuk menghindari kekisruhan ini, Komisi Pemilihan Umum memastikan bahwa TPS tidak langsung ditutup setelah pukul 13.00 yang merupakan batas akhir.
KPPS tetap bisa melayani setelah pukul 13.00 terhadap mereka yang sudah mencatatkan kehadirannya sebelum pukul 13.00.
Dengan demikian, 13.00 merupakan batas akhir pendaftaran pemilih di TPS, dan bukan batas akhir pencoblosan.
Berikut infografiknya:
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/16/14512011/infografik-pemilih-yang-tetap-bisa-mencoblos-setelah-pukul-1300