Hasilnya, ditemukan 7 konten yang diduga melanggar Undang-Undang Pemilu karena mengandung unsur kampanye.
"Hasilnya teridentifikasi sejak 14 April setelah jam 00.01 WIB sampai tadi malam 00.00 ada 4 konten. Terus tadi ada 3 konten," kata Rudiantara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Namun, Rudiantara tidak menjelaskan secara detail terkait isi konten dan akun yang diduga melanggar itu. Saat ini, temuan itu diproses oleh Bawaslu.
"Itu kita lihatnya akun saja, karena diprosesnya bersama Bawaslu. Itu Instagram," ujar Rudiantara.
Rudiantara mengingatkan warganet untuk berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial pada masa tenang ini.
Ia menekankan, jangan sampai konten yang diunggah mengandung unsur kampanye kepada paslon tertentu.
"Ya, kan tidak boleh masa tenang ini tidak boleh melakukan kampanye, tidak boleh yang dianggap menjual salah satu paslon," kata Rudiantara.
"Kami menghormati hak berekspresi, sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar. Namun yang berekspresi pun batasannya tetap Undang-Undang ITE," tambah dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/15/15433271/masa-tenang-kominfo-temukan-7-konten-langgar-uu-pemilu-di-medsos