Pemilu 2019 akan menjadi sejarah baru dalam demokrasi di Tanah Air. Sebab, untuk kali pertama masyarakat Indonesia akan melakukan pemilihan secara serentak.
Dalam sehari itu, Indonesia akan memilih pasangan calon presiden-calon wakil presiden, sekaligus calon anggota legislatif. Ini berbeda dengan pemilu sebelumnya yang memisahkan pilpres dengan pileg.
Pastikan nama kita bisa memilih dalam Pemilu 2019. Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah nama kita terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bagaimana jika kita ingin memilih di TPS yang jauh dari lokasi yang terdaftar dalam DPT? Untuk kasus itu, KPU menyediakan Daftar Pemilih Tambahan, tentunya pemilih harus mengurus perpindahan TPS dengan meminta form A5 ke kantor KPU terdekat.
Lalu bagaimana jika kita tidak terdaftar sama sekali dalam DPT? Untuk kejadian ini, maka pemilih bisa menggunakan identitas seperti e-KTP, namun hanya bisa memilih di TPS sesuai identitas itu.
Berikut infografiknya:
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/09/19134211/infografik-bagaimana-memastikan-kita-bisa-memilih-dalam-pemilu