"Hingga saat ini ada 10 lembaga yang berkomitmen bergabung dengan Komite Keselamatan Jurnalis," ujar Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrin dalam diskusi di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Menurut Sasmito, pembentukan Komite ini baru sebatas penyusunan prosedur standar dalam menangani kasus kekerasan atau sengketa jurnalistik.
Beberapa prosedur standar itu mencakup definisi kekerasan fisik berupa penganiayaan, penyekapan, penculikan hingga pembunuhan terhadap jurnalis. Kemudian, kekerasannon fisik yang meliputi verbal seperti penghinaan.
Kemudian, jenis-jenis kekerasan seperti penghadangan hingga perusakan alat.
Selain itu, prosedur standar juga dilengkapi sistematika penanganan berupa verifikasi masalah, hingga koordinasi dengan penegak hukum dan Dewan Pers.
Kemudian, prosedur standar mengatur tata cara pendampingan korban hingga pengumpulan dana untuk penanganan masalah.
Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan, selama ini tidak ada lembaga khusus yang menangani kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan. Menurut Abdul, banyak lembaga-lembaga pers yang terkendala sumber daya saat menangani kasus kekerasan.
Pembentukan Komite ini diharapkan membuka akses yang lebih luas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.
"Kita berharap tidak ada kasus kekerasan. Tapi kita harus siap antisipasi kalau itu terjadi," kata Abdul.
Beberapa lembaga yang bergabung dalam Komite ini yaitu, AJI Indonesia, LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia, dan Ikatan Jurnalisme Televisi Indonesia (IJTI).
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/05/15574371/gabungan-lembaga-pers-bentuk-komite-keselamatan-jurnalis