Menurut Hamidy, pihak Kemenpora tidak akan mencairkan dana hibah yang diminta KONI, apabila pejabat KONI tidak lebih dulu memberikan fee kepada pejabat Kemenpora.
Hal itu dikatakan Hamidy saat menanggapi keterangan saksi Supriyono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/4/2019).
"Saya membenarkan keterangan saksi. Ada cash back KONI kepada Kemenpora. Kalau tidak, dana tidak bisa cair," ujar Hamidy kepada majelis hakim.
Dalam persidangan, Supriyono mengatakan, kewajiban pemberian cashback itu nantinya diambil dari dana hibah yang akan diberikan Kemenpora kepada KONI.
Supriyono mengatakan, sebenarnya kesepakatan itu tidak dibenarkan secara aturan. Namun, hal itu fakta yang terjadi saat ini di antara Kemenpora dan KONI.
Supriyono mengaku pernah menerima Rp 7,8 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Salah satunya, uang tersebut untuk membeli mobil Toyota Fortuner bagi Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/04/17381871/sekjen-koni-kalau-tak-diberi-cashback-kemenpora-tak-mau-cairkan-dana