"Pungutan pajak tersebut merupakan pendapatan daerah yang dititipkan ke pemilik hotel untuk disetorkan," kata Basaria saat memberi pengarahan dalam penandatanganan kerja sama monitoring pembayaran pajak secara daring melalui perbankan oleh pemerintah daerah se-Jawa Tengah di Semarang, Senin (1/4/2019), seperti dikutip Antara.
Ia mencontohkan ketika menginap di hotel, tamu akan dikenai pajak 10 persen dari biaya yang harus dibayarnya.
Pajak 10 persen inilah, menurut dia, pendapatan daerah yang dititipkan kepada pemilik hotel untuk nantinya dibayarkan.
"Kalau hotel tidak menyetorkan, itu korupsi," tegasnya.
Hasil penelitian Litbang KPK, kata dia, mencatat potensi penerimaan Indonesia jika tidak terjadi kebocoran akan mencapai sekitar Rp 4.000 triliun.
Namun kenyataannya, menurut dia, APBN Indonesia hanya sekitar Rp 2.000 triliun.
Basaria menyebut, masih banyak potensi pendapatan di daerah yang bisa dioptimalkan. Potensi pendapatan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, tempat hiburan, serta parkir.
"KPK sudah tidak lagi hanya peduli soal keuangan negara yang dipakai pejabat penyelenggara negara, namun sudah mulai pada berapa penerimaan seluruh daerah kalau tidak bocor," katanya.
Oleh karena itu nantinya, kata dia, bank akan bekerja sama dengan hotel, restoran dan tempat hiburan, sehingga pajak yang dipungut otomatis masuk ke kas daerah.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/01/14062411/kpk-hotel-tidak-setor-pungutan-pajak-termasuk-korupsi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan