Negara-negara tersebut memiliki potensi sebagai tempat untuk bersembunyi, menempatkan asset hasil kejahatan, dan dilakukannya tindak kejahatan cyber.
"Beberapa perjanjian MLA yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia adalah Swiss, ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran," ujar Yasonna saat menjadi pembicara kunci Seminar Nasional Arah Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Yasonna mengatakan, sebagai negara yang mempunyai tujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia, Indonesia harus ikut aktif dalam tata pergaulan internasional.
Hal itu diimplementasikan melalui berbagai perjanjian dan selanjutnya meratifikasinya menjadi undang-undang.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, saat ini, kejahatan dunia mayamemungkinkan seseorang atau sekelompok orang melakukan kejahatan tanpa harus bertemu dengan korbannya
Bahkan pelakunya tidak diketahui keberadaan tempat tinggal atau negaranya.
"Karena itu pembaruan hukum pidana sesungguhnya tidak hanya terbatas pada KUHP yang harus adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan kearifan lokal," kata Yasonna.
"Pembaharuan hukum pidana juga harus mempertimbangkan hal-hal lain diluar rumah hukum pidana yang juga berkembang secara dinamis, bahkan acapkali sulit diramalkan," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/28/11563391/ini-negara-negara-yang-telah-menjalin-perjanjian-mla-dengan-indonesia
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan