Bahkan, di luar jam kerja dan tanpa memakai atribut dinas, para ASN tetap tak bisa terlibat.
"ASN enggak boleh berpihak, ASN enggak boleh ikuti kampanye terbuka," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Bagja mengatakan, larangan ini sudah tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Jika ASN yang melanggar aturan ini, ada sanksi yang akan diberikan berupa teguran, pemindahan tempat kerja, hingga penurunan pangkat.
Menurut dia, nantinya Bawaslu akan menentukan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut. Kemudian, Komisi ASN akan menindaklanjutinya dengan menentukan sanksi.
Bagja menyarankan agar para ASN dapat mencari informasi terkait visi, misi, dan program para kandidat di Pemilu 2019 melalui sumber lainnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan memiliki pendapat berbeda. Wahyu menyebutkan, ASN boleh datang ke kampanye rapat umum selama di luar jam kerja dan tak menggunakan atribut.
"ASN boleh datang ke kampanye rapat umum asal sesuai ketentuan," kata Wahyu.
Kampanye rapat umum akan diselenggarakan sejak 24 Maret hingga 13 April 2019.
KPU telah menetapkan zonasi kampanye bagi kedua pasangan calon serta partai politik dalam Pemilu 2019.
Masing-masing pasangan calon dan partai pendukung akan berpindah zona secara bergiliran setiap dua hari sekali.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/22/21403621/bawaslu-ingatkan-asn-tak-boleh-hadiri-kampanye-rapat-umum