Salin Artikel

Surat Suara Sudah Dikirim, Pemilih di Luar Negeri Bisa Mulai Mencoblos

Surat suara dikirimkan melalui pos. Proses pengiriman dilakukan secara berkala, terhitung sejak 8 Maret 2019.

"Surat suara untuk pos di luar negeri sudah didistribusi, dan mungkin sebagian sudah sampai," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Meski pemilih di luar negeri ada yang sudah menerima surat suara, menurut Ilham, dimungkinkan ada pula pemilih di sejumlah negara yang belum menerima.

Sebab, pemilih tersebut tersebar di beberapa negara yang jaraknya berbeda-beda dari Indonesia.

Kondisi geografis tiap negara juga tidak sama. Fasilitas pos di negara masing-masing pun dimungkinkan ada perbedaan.

Tetapi, bagi pemilih yang sudah menerima surat suara, mereka bisa langsung menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos pada surat suara yang dikirim.

Surat suara yang sudah dicoblos pemilih itu selanjutnya harus dikirimkan ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Pokoknya harus sudah masuk (ke PPLN) tanggal 17 (April). Tergantung, kalau (surat suara) tidak sampai (ke PPLN) segala macam, kita harap tidak ada masalah," ujar Ilham.

Selain pengiriman surat suara melalui pos, terdapat dua metode lain dalam proses pemungutan suara luar negeri.

Metode pertama ialah pencoblosan langung di TPS yang dibuat oleh PPLN. Metode ini memungkinkan pemilih mendatangi TPS dan mencoblos surat suara di bilik suara yang dibuat oleh PPLN.

Metode lainnya yaitu melalui kotak suara keliling (KSK). Metode ini diterapkan di titik-titik tertentu yang berada di sebuah lingkup yang tak terlalu jauh dari WNI.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/20/16191821/surat-suara-sudah-dikirim-pemilih-di-luar-negeri-bisa-mulai-mencoblos

Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke