"Keputusan Komisi III adalah mempertimbangkan hasil penilaian dari 4 orang anggota tim ahli ini karena mereka bekerja hampir 1 bulan ini kami percaya penuh dengan mereka," ujar Erma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).
"Tetapi sekali lagi putusan adalah putusan fraksi besok jam 11, komisi III akan memutuskan nama dua orang calon hakim MK terpilih," tambah dia.
Erma mengatakan mekanisme pemilihan awalnya akan dilakukan dengan musyawarah antarfraksi. Namun jika tidak mendapatkan kesepakatan, maka Komisi III akan melakukan voting untuk mengambil keputusan.
"Kalau tidak bisa dengan musyawarah antarfraksi kami akan berlanjut pada mekanisme voting karena 53 orang anggota Komisi III sudah siap besok hadir pukul 11 untuk mengikuti mekanisme pemilihan hakim MK," kata Erma.
Secara umum, Komisi III ingin hakim MK yang berintegritas tinggi. Selain itu, hakim MK juga tidak hanya memiliki pengetahuan konstitusi yang bagus melainkan juga konsistensi berpikir.
"Karena kalau integritas tinggi, pengetahuan bagus, tetapi konsistensi berfikir tidak bagus ini repot. Dia ditekan sedikit udah geser-geser, ini kita enggak mau nih," kata dia.
Komisi III DPR bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Ke-11 nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/11/18595291/besok-komisi-iii-tentukan-nama-hakim-mk