Sejumlah 165 ASN yang melanggar itu tersebar di 15 provinsi di Indonesia.
"Jumlah pelanggaran ASN secara berturut-turut dari provinsi tersebut terjadi di Jawa Tengah 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran, Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran, Jawa Barat 17 pelanggaran, Banten 16 pelanggaran," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Selain itu, ditemukan pula 8 pelanggaran ASN di Bali, 7 di Sulawesi Barat, 6 di Nusa Tenggara Barat, serta Riau dan Kalimantan Timur masing-masing lima pelanggaran.
Ditambah lagi Bangka Belitung tiga pelanggaran, Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan masing-masing dua pelanggaran, dan Maluku satu pelanggaran.
Dilihat dari bentuk pelanggarannya, sebanyak 40 kasus ASN melakukan tindakan menguntungkan peserta/calon di media sosial, 27 kasis ASN melakukan tindakan yang menguntungkan peserta/calon, dan 23 kasus ASN hadir dalam kampanye.
Ada pula 16 kasus ASN menggunakan atribut partai/peserta pemilu dan/atau membagikan alat peraga kampanye, 14 kasus ASN menjadi anggota partai politik, 10 kasis ASN menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye).
Lalu, sebanyak 2 kasus ASN mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif namun belum mengundurkan diri sebagai ASN, dan satu kasus adalah keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu.
"Dari 165 pelanggaran tersebut, tindak lanjut dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap pelanggaran ASN berjumlah 24 kasus," kata Bagja.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/08/16172081/bawaslu-catat-165-kasus-pelanggaran-netralitas-asn