Jaksa menilai, tidak ada satu pun hal meringankan dalam diri terdakwa Lucas.
"Tidak ada hal yang meringankan," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan pertimbangan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Lucas tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan Lucas sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Hal lainnya yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan profesi Lucas sebagai penegak hukum yakni, seorang advokat.
Menurut jaksa, advokat seharusnya membantu proses hukum, bukannya menghalangi proses hukum.
Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas dinilai membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/06/15391961/jaksa-kpk-anggap-tidak-ada-hal-meringankan-dari-terdakwa-lucas