Ia mencontohkan rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Supratman, lambannya proses pembahasan disebabkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kerap tidak hadir.
"UU ini mandeg karena ketidakhadiran saudara Menpan beserta Menkumham," ujar Supratman dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2019).
Revisi UU ASN sebelumnya telah disepakati menjadi usulan DPR pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017).
Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, ada pula poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"UU ASN itu apa sulitnya, karena hanya mengubah dua pasal, tetapi sampai hari ini kita sudah mengundang menteri ASN yang kebetulan berganti kemarin," kata Supratman.
Oleh sebab itu, kata Supratman, mandegnya pembahasan RUU sangat terkait dengan kemauan politik.
Ia berharap dalam sisa masa jabatan anggota DPR pada Oktober 2018 mendatang, ada kesungguhan dari pemerintah untuk menyelesaikan semua rancangan undang-undang.
"Setelah lewat masa Pilpres dan Pileg di tanggal 17 April ini, maka ada kesungguhan di antara pemerintah bersama DPR untuk segera menyelesaikan semua rancangan undang-undang," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/05/23115941/baleg-dpr-sebut-ruu-asn-mandek-karena-menteri-kerap-absen-rapat