"Proses administrasi sudah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangai. Untuk malam ini, AA sudah diperbolehkan pulang," ujar Dedi lewat pesan singkat, Selasa malam (5/3/2019).
Dedi menambahkan, besok Andi akan kembali mendatangi Direktorat IV Bareskrim dan kemudian akan menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional.
"Kemudian besok AA akan datang kembali untuk menjalani proses rehabilitasi di BNN," ungkapnya kemudian.
Sebelumnya, pengacara Andi Arief, Dedi Yahya, mengklaim kliennya hanya perlu menjalani rehabilitasi. Dedi mengaku mendapatkan informasi dari pihak berwenang yang menangani kliennya.
"Karena hasil assestment ini hanya dibutuhkan rehabilitasi kesehatan. Apapun bunyi assestment itu, kuasa hukum juga enggak bisa tahu," kata Dedi.
"Rehabilitasi kesehatan itu hanya memeriksa kesehatannya saja. Bukan direhab mentalnya. Jadi hanya direhabilitasi kesehatannya saja," sambung dia.
Andi Arief ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu (3/3/2019) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal mengungkapkan polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief. Hasilnya, Andi diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kami sudah melakukan tes urine, terhadap Saudara AA dan positif mengandung metamphetamine atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu," ujar Iqbal dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (4/3/2019).
Iqbal mengungkapkan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk mengkonsumsi narkoba. Namun, barang bukti narkoba yang diduga dikonsumsi Andi Arief tidak ditemukan di lokasi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/05/22541451/polri-malam-ini-andi-arief-diperbolehkan-pulang