JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan telah menyerahkan uang sekitar Rp 3,65 miliar ke KPK.
Taufik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Selama proses penyidikan, TK (Taufik Kurniawan) telah mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp 3,65 miliar dan kemudian disita dan menjadi bagian dari berkas perkara," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
KPK juga telah melimpahkan berkas perkara Taufik Kurniawan ke tingkat penuntutan.
"Penyidikan untuk tersangka TK telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut," ujar dia.
Sidang terhadap Taufik rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi," kata Febri.
Dalam kasus ini, penetapan tersangka Taufik merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/05/18335761/terjerat-kasus-dak-kebumen-taufik-kurniawan-telah-serahkan-uang-rp-365