Penyerahan dilakukan di Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat di Pontianak. Adapun aset tersebut bernilai Rp 764,5 juta.
"Hari ini, KPK yang diwakili oleh Firli, Deputi Bidang Penindakan KPK, telah menyerahkan satu unit tanah dan bangunan di Parit Tokaya, Pontianak yang merupakan barang rampasan dari perkara Akil Mochtar, mantan Ketua MK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2019).
"KPK juga serius memperhatikan asset recovery untuk mengoptimalkan pengembalian aset ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Penyerahan aset ini melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). PSP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2018.
Aset itu rencananya digunakan sebagai rumah dinas Kepala KPKNL Pontianak.
Di tingkat pertama, Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
Hakim menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu.
Kemudian Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Akil Mochtar. Dengan demikian, hukumannya tetap seumur hidup.
Majelis hakim juga menolak permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman Akil ditambah dengan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
Anggota Majelis Hakim Kasasi Krisna Harahap menjelaskan, permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mochtar adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati dan steril dari perbuatan korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/05/16315201/kpk-serahkan-aset-sitaan-dari-akil-mochtar-senilai-rp-7645-juta-ke-kpknl