Hal itu disampaikan Lucas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019). Lucas menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan, jaksa memutarkan barang bukti berupa rekaman sadapan. Diduga, rekaman itu berisi percakapan antara Lucas dan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
"Sejak awal jaksa sudah menuduh itu percakapan terdakwa Lucas. Ini nampaknya jaksa berusaha menuduh saya menggunakan satu nomor telepon yang bukan nomor telepon saya," ujar Lucas kepada majelis hakim di akhir persidangan.
Menurut Lucas, selama penyidikan, dia tidak pernah diperdengarkan rekaman sadapan. Selain itu, menurut Lucas, nomor telepon yang ditunjukkan jaksa dalam persidangan bukan nomor pribadinya.
Lucas mengatakan, hal itu dapat dibuktikan dengan meminta keterangan dari perusahaan provider telekomunikasi.
"Sekarang ini tampaknya memaksa. Saya merasa enggak fair. Itu uneg-uneg saya yang mulia," kata Lucas.
Dalam rekaman yang diputar jaksa, Lucas diduga menyarankan agar Eddy Sindoro yang sudah berada di luar negeri tidak kembali ke Indonesia. Lucas mengusulkan itu agar Eddy yang sudah berstatus tersangka tidak menjalani proses hukum.
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/28/21224301/lucas-merasa-jaksa-menuduh-secara-tidak-adil