Padahal, beberapa saksi sebelumnya menjelaskan peran Eddy dalam pengurusan perkara hukum di bawah Lippo Group.
Bantahan itu disampaikan Eddy saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/2/2019). Namun, bantahan itu diragukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bapak ini orang baik, masak mau bohong terus," ujar jaksa KPK Abdul Basir saat menanggapi berbagai bantahan yang disampaikan Eddy Sindoro.
Eddy membantah memerintahkan pegawai PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti untuk mengurus perkara hukum. Eddy juga merasa tidak kenal dengan Edy Nasution.
Padahal, saat bersaksi dalam beberapa persidangan sebelumnya, Wresti Kristian Hesti mengakui melaporkan kepada Eddy mengenai permintaan uang dari panitera PN Jakarta Pusat.
Hesti bahkan mengatakan bahwa pengurusan perkara itu atas perintah Eddy Sindoro.
"Bapak diam saja boleh, apalagi bohong, Bapak punya hak ingkar," kata jaksa.
Meski demikian, Eddy tetap berkeras tidak pernah terkait dengan pengurusan perkara dan pemberian uang kepada panitera.
"Saya tidak bohong Pak," kata Eddy.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/22/15450851/jaksa-ke-eddy-sindoro-bapak-ini-orang-baik-masak-bohong-terus